Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Dok. Kejati-papuabarat.kejaksaan.go.id)

JAKARTA – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta meninggal dunia di RSUD Cibinong Bogor.

Suparta adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/4/2025)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Harli Siregar.

Dia mengatakan bahwa almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.

Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.

“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.

Diketahui, Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun

Setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.

Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.

Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.

Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

 

 

Berita Terkait

KPK Bongkar Masalah Lama di Balik Skema Kuota Haji Khusus Nasional
RUU Penyiaran Terbaru: Jerat Kebebasan Pers, Jurnalisme Investigasi, dan Konten Kreator Terancam Dibungkam
Jaringan Prostitusi Digital Internasional Dikendalikan Dua WNA Rusia, Hakim Jatuhkan Vonis di Bali
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu, Terkait Ijazah Jokowi
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
UGM Sebut Telah Jalin Komunikasi dengan Pìhak Kepolisian Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 06:49 WIB

KPK Bongkar Masalah Lama di Balik Skema Kuota Haji Khusus Nasional

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:51 WIB

RUU Penyiaran Terbaru: Jerat Kebebasan Pers, Jurnalisme Investigasi, dan Konten Kreator Terancam Dibungkam

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Jaringan Prostitusi Digital Internasional Dikendalikan Dua WNA Rusia, Hakim Jatuhkan Vonis di Bali

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:13 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:22 WIB

UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu, Terkait Ijazah Jokowi

Berita Terbaru