Masih Trah Raja Mataram dan Pingin Sertifikat Pengakuan?. Berikut Aturan Terbarunya

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 13 Desember 2023 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pewarta: R.Budi Ariyanto Surantono

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

YOGYARAYA – Banyak masyarakat khususnya yang masih memiliki garis keturunan Trah Mataram bertanya tanya perkembangan terbaru pengurusan Surat Kekancingan atau Pikukuh sebagai keluarga besar keturunan Raja-raja Mataram.

Karena sejak beberapa tahun terakhir Kraton Catur Sagotro Mataram (Kasultanan Yogyakarta, Kasunanan Surakarta, Kadipaten Pakualaman dan Kadipaten Mangkunegaran) kompak menerapkan pengetatan syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengakuan memiliki garis keturunan “ningrat” ini dari Kraton.

Jika sebelumnya, masyarakat yang memiliki catatan silsilah keluarga dengan garis keturunan raja mataram bisa mengurus kekancingan atau pikukuh dengan menggunakan sumpah (bagi yang tidak memiliki bukti otentik surat kekancingan atau pikukuh milik orang tua nya.

Prinsipnya pada waktu itu adalah pengakuan, kemudian dicocokan dengan data di Kraton (biasanya di Kraton hanya tercatat silsilah hingga grade VI), grade selanjutnya adalah pengakuan dibawah sumpah dan kemudian surat kekancingan atau pikukuh bisa diproses dengan pembuktian terbalik jika suatu saat ditemukan kesalahan atau kekeliruan silsilah berdasarkan laporan.

Namun kini opsi itu “sementara” ditiadakan, pihak Kraton (Khususnya Kraton Ngayogyakarto Hadiningrat) saat ini hanya menggunakan opsi menerbitkan kekancingan hanya berdasarkan bukti kekancingan dari orang tua pemohon.

Sehingga bagi keluarga besar Trah Mataram yang belum atau tidak memiliki surat kekancingan induk dari orang tuanya harus bersabar dahulu sampai ada solusi dan opsi terbaik untuk itu.

Nah, sekarang bagaimana cara pengurusan Surat Kekancingan di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat bagi mereka yang memiliki Surat Kekancingan Induk dari Orang tuanya?

Caranya cukup mudah, yaitu datang langsung (tidak bisa diwakilkan) ke kantor  Kawedanan Darah Dalem Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat yang terletak di Komplek Pracimosono (satu komplek dengan Pintu Masuk atau loket Pagelaran Kraton).

Waktu pelayanan (jam kerja), senin-sabtu jam 09:00-13:00, khusus hari Jumat hanya buka sampai jam 11.30 dan khusus Selasa Wage hanyan dilayani sampai jam 11.00.

Saat ini yang dilayani hanya dari garis keturunan Panembahan Senopati dan Sultan Hamengkubuwono I sampai Sultan yang bertahta saat ini. Jika dahulu Kawedanan Darah Dalem melayani hingga garis Keturunan Prabu Brawijaya V (Majapahit).

Syarat administratif yang harus dipenuhi adalah 1. Surat Kekancingan dari orang tuanya asli dan foto copy, 2. Foto copy: kartu keluarga, akta kelahiran, kartu tanda penduduk yang yang sudah berusia 17 tahun keatas. Yang bisa dimintakan surat kekancingan adalah mereka yang sudah berusia minimal 1 tahun.

Setelah semua persyaratan administratif terpenuhi, pemohon akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 40.000 dan kemudian menunggu proses pembuatan  sekitar 6 bulan.

Hal lain yang perlu diketahui bahwa pada saat mengurus Surat Kekancingan diwajibkan mengenakan pakaian sopan dan rapi, tidak memakai kaos oblong/celana pendek/sandal jepit.

Setelah Surat Kekancingan selesai, maka pemohon bisa sekaligus mengajukan surat tambahan berupa Layang Kekancingan (Gantos Aksoro) berbahasa Indonesia untuk melengkapi Surat Kekancingan Asli yang ditulis dalam huruf Jawa dan sekaligus bisa mengajukan pembuatan Kartu Kutipan Silsilah yang dicetak seukuran STNK.

Permohonan tambahan pembuatan Layang Kekancingan dan Kartu Kutipan Silsilah itu dikenakan biaya sekitar 40 ribuan.

Didalam Surat Kekancingan akan termuat identitas pemohon seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat / tanggal lahir dan nama Raja yang menjadi Pancer nya. Kemudian ada diagram silsilah yang mencantumkan garis keturunan dari Raja hingga nama pemohon.

Bagi pemohon yang masih memiliki tingkatan garis keturunan Grade 2-4 berhak menyandang gelar Raden Mas (RM) bagi pria. Sementara apabila usianya  berusia 1-15 tahun bergelar Raden Bagus  (R.B.) untuk pria dan Raden Roro. (R.R) untuk wanita.

Sedangkan bagi yang  sudah dewasa dan masih dalam tingkatan masih Grade 2-4 , akan mendapatkan gelar Raden Ajeng (R.A) jika belum menikah atau Raden Ayu (R.Ay.)  jika sudah menikah.

Setelah masuk ke  Grade 5 dan seterusnya  gelarnya berubah menjadi Raden untuk pria dan Raden Nganten (R Ngt.) untuk wanita yang sudah berkeluarga.

Di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Gelar Raden, Raden Nganten, Raden Mas, Raden Ayu, Raden Ajeng, Raden Roro dan Raden Bagus adalah gelar berdasarkan garis keturunan dan bukan merupakan pangkat atau jabatan, sehingga tidak bisa diberikan kepada mereka yang tidak memiliki garis keturunan Raja Mataram.

Sehingga jika ada Abdi Dalem Kraton Berpangkat Ngabehi misalnya dan ia masih punya garis keturunan raja, maka gelarnya menjadi Raden Ngabehi (R.Ng) sedangkan apabila abdi dalem dengan pangkat yang sama namun tidak memiliki garis keturunan raja, gelarnya menjadi Mas Ngabehi (M.Ng.)

  • Kesimpulannya ada gelar yang diperoleh karena garis keturunan dan ada gelar yang diperoleh karena pangkat atau jabatannya di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat.

Berita Terkait

BNSP Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Indonesia Emas 2045 melalui Sertifikasi Kompetensi di Yogyakarta
Bersama BNSP, PLSP PT Muhammadiyah/Aisiyah Bersiap Menyongsong Indonesia Kompeten
G.K.R.Mangkubumi: Pelaku Tosan Aji Harus Berani “Adu Karya” Yang Kreatif & Inovatif Agar Sesuai Tuntutan Jaman
Cuaca Berawan Diprakirakan Terjadi di Kota Yogyakarta, Berikut Ini Prakiraan Cuaca BMKG di Sejumlah Kota
Jalin Kekeluargaan dan Silaturahmi, Trah Sri Sultan Hamengkubuwono Akan Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadhan 1445 H
Sinergi LSP Talenta Wirausaha Nusantara untuk Penguatan Kewirausahaan dan UKM di Indonesia
12 Jenjang Kepangkatan Abdi Dalem di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Yang Perlu Diketahui
Sukses Tunaikan Tugas, PPK Kapanewon Depok Kembalikan Logistik Pemilu Kepada KPU Sleman
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:07 WIB

Thomas Djiwandono Permudah Koordinasi RAPBN Tahun Anggaran 2025, 2 Wamenkeu Bukan Hal Baru

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:32 WIB

OJK Sebut BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:48 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Liburan Hari Raya Idul Adha, KAI Tambah Belasan Kereta Tambahan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:07 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Menkeu Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Tumbuh Kuat 5,1 Persen

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:16 WIB

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Minta Bulog Serap Sebanyak-banyaknya Produksi Dalam Negeri

Sabtu, 27 April 2024 - 10:36 WIB

Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan, Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun

Kamis, 25 April 2024 - 10:06 WIB

Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM Dorong Kalangan Koperasi untuk Akses Dana Bergulir

Rabu, 17 April 2024 - 09:33 WIB

Eskalasi Geopolitik Iran – Israel Akibatkan Lonjakan Harga Minyak, Penurunan Nilai Tukar dan Indeks Harga Saham

Berita Terbaru