Jaringan Prostitusi Digital Internasional Dikendalikan Dua WNA Rusia, Hakim Jatuhkan Vonis di Bali

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Prostitusi Online. (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

DENPASAR – Kamis (22/5/2025 siang yang panas di Pengadilan Negeri Denpasar, dua WNA asal Rusia duduk tenang di kursi pesakitan, menerima vonis sepuluh bulan penjara.

Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32) dinyatakan bersalah atas perannya dalam jaringan prostitusi online internasional yang beroperasi di Bali sejak akhir 2024.

Majelis Hakim yang dipimpin Heriyati menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Pornografi.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka menyediakan jasa pornografi, merekrut dan mengeksploitasi seorang perempuan senegara mereka untuk praktik prostitusi digital.

Bisnis Seks Digital Bertarif Dolar dan Kripto

Kejaksaan mengungkap praktik bisnis haram itu dijalankan melalui situs eurogirlsescort.com, yang mengiklankan jasa perempuan Ukraina bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela.

Wanita itu dikendalikan langsung oleh Anastasiia dan Maxsim, yang mengatur segala kebutuhan operasional, mulai dari tempat tinggal hingga sistem pembayaran digital.

Tarif kencan berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS, dengan skema pembagian hasil: 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen untuk Maxsim.

Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai, transfer bank, dan mata uang kripto untuk menghindari jejak digital.

Terbongkar saat Transaksi di Hotel Koa D’Surfer

Kasus ini bermula pada 10 Januari 2025 dini hari, ketika Kepolisian Resor Badung menangkap basah praktik prostitusi di Hotel Koa D’Surfer, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara.

Saat penggerebekan, seorang pria Rusia ditemukan bersama wanita Ukraina yang telah dipasarkan melalui platform daring itu.

Transaksi jasa tersebut dilacak oleh polisi, salah satunya menggunakan rekening atas nama Anastasiia dengan tarif Rp5,5 juta per transaksi.

Setelah pengintaian dan penelusuran digital, kedua pelaku utama ditangkap di vila mereka di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, pada hari yang sama.

Hakim Ringankan Hukuman, Publik Tetap Resah

Majelis hakim memberikan vonis sepuluh bulan penjara, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keduanya bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.

Namun, di balik keputusan itu, majelis juga menegaskan bahwa perbuatan mereka menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata keluarga.

Praktik prostitusi berbasis digital seperti ini menambah daftar panjang kasus eksploitasi seksual di wilayah wisata unggulan Indonesia tersebut.

Pariwisata Bali dan Ancaman Jaringan Kriminal Internasional

Kasus ini menjadi alarm keras bagi keamanan digital dan sosial pariwisata Bali yang kerap dijadikan tempat operasi jaringan kriminal internasional.

Sebelumnya, jaringan narkoba Rusia dan insiden kriminal lain melibatkan WNA juga terjadi di pulau ini, seperti diungkap BNN Bali (link eksternal).

Fenomena ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap WNA, terutama dalam sektor sewa vila dan digital economy underground, perlu diperkuat secara kolaboratif.

Pemerintah Provinsi Bali bersama imigrasi dan aparat penegak hukum dapat merancang sistem pemantauan terpadu terhadap aktivitas daring mencurigakan.

Kebijakan preventif juga bisa melibatkan platform teknologi, hotel, dan vila sebagai mitra intelijen lokal.

Upaya bersama ini penting bukan hanya demi menekan angka kejahatan, tapi juga menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman, bersih, dan ramah.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

KPK Bongkar Masalah Lama di Balik Skema Kuota Haji Khusus Nasional
RUU Penyiaran Terbaru: Jerat Kebebasan Pers, Jurnalisme Investigasi, dan Konten Kreator Terancam Dibungkam
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu, Terkait Ijazah Jokowi
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia
UGM Sebut Telah Jalin Komunikasi dengan Pìhak Kepolisian Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 06:49 WIB

KPK Bongkar Masalah Lama di Balik Skema Kuota Haji Khusus Nasional

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:51 WIB

RUU Penyiaran Terbaru: Jerat Kebebasan Pers, Jurnalisme Investigasi, dan Konten Kreator Terancam Dibungkam

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Jaringan Prostitusi Digital Internasional Dikendalikan Dua WNA Rusia, Hakim Jatuhkan Vonis di Bali

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:13 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:22 WIB

UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu, Terkait Ijazah Jokowi

Berita Terbaru