YOGYARAYA.COM – Sebanyak 6 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena diduga terlibat perampokan bersenjata tajam pada toko arloji mewah di daerah Causeway Bay, Hong Kong.
Kejahatan perampokan toko arloji mewah banyak terjadi di Hong Kong dalam 3 tahun terakhir.
HKPF menduga berbagai kejahatan perampokan tersebut dilakukan oleh sindikat.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga:
Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba
KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui keenam WNI tersebut.
“KJRI HK telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui 6 WNI tersebut,” kata Judha, Selasa, 19 Maret 2024.
Baca artikel lainnya di sini : Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan KPK Terkait dengan Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di LPEI
Lebih lanjut, Judha mengatakan Kepolisian Hongkong (HKPF) menyampaikan akses akan diberikan segera.
Baca Juga:
HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok, Begini Respons Tiongkok
Setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI.
Lihat juga konten video, di sini : Prabowo Unggul di Pilpres 2024, Perdana Menteri Spanyol Pedro Sánchez Ucapkan Selamat via Surat Resmi
“Berdasarkan info HKPF, dari 6 WNI tsb, 4 orang menjalani penahanan di correctional facility HKPF dan 2 orang dilepaskan dengan jaminan.”
“4 orang telah menyampaikan consent, sedang 2 orang lainnya belum memberikan consent untuk akses kekonsuleran KJRI HK,” jelas Judha.
Baca Juga:
Survei Indikator: Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Selain itu, kata Judha, KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan HKPF untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Serta memastikan para WNI tersebut mendapatkan akses kekonsuleran bagi yang memberikan consent.
Dan hak-hak pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional 24jamnews.com
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Apakabarnews.com dan Bisnisnews.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.