YOGYARAYA.COM – Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ditjen Pajak dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo diputus oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Dalam putusannya itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun.”
Demikian bunyi amar putusan banding kasus Rafael Alun sebagaimana dilihat di laman resmi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga:
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Minta Bulog Serap Sebanyak-banyaknya Produksi Dalam Negeri
Kawal dan Dukung Pemerintahan yang Akan Datang, Prabowo Subianto Berterima Kasih atas Komitmen NU
Pengamat Sebut Sudaryono Menjadi Pilihan Masyarakat Jateng Karena Ingin Pemimpin yang Baru
Putusan itu disampaikan dalam sidang terbuka pada Kamis, 7 Maret 2024 lalu dengan Nomor Perkara 8/Pid.Sus-TPK/2024/PT DKI.
Putusan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rai Suamba dan Hakim Anggota dari PT DKI Tony Pribadi dan Erwan Munawar.
Baca artikel lainnya di sini : Sejumlah Wilayah Pantura Jawa Tengah Terdampak Bancana Hidrometeorologi, Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman
Serta Hakim Ad Hoc Tipikor Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo dengan Panitera Pengganti Effendi P. Tampubolon.
Baca Juga:
Gempa M6,2 di Garut Rusak Sejumlah Bangunan di Berbagai Wilayah Kabupaten di Jawa Barat
Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan, Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun
Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM Dorong Kalangan Koperasi untuk Akses Dana Bergulir
Terdakwa Rafael Alun juga dijatuhi pidana denda sebanyak Rp500.000.000 subsider tiga bulan kurungan.
Lihat juga konten video, di sini: Raja Yordania Abdullah II Beri Ucapan Selamat Ratu Reina Doakan yang Terbaik untuk Prabowo Subianto
Rafael Alun juga dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak Rp10.079.095.519 subsider tiga tahun penjara.
Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca Juga:
Amankan Rapat Pleno Penetapan Pemilu 2024, Polisi Terjunkan 4.266 Personel Gabungan dan Anjing K-9
Prabowo Subianto Tekankan Persatuan Usai Putusan MK, akan Komunikasi Politik dengan Semua Unsur
Imbau Pendukung Tak Turun ke Jalan, Prabowo Subianto: Utamakan Keutuhan dan Persatuan Bangsa
Ia terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” bunyi amar putusan itu lagi.
Dalam kasus Gratifikasi dan TPUU itu, Rafeal disebut bersama istirnya, Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebanyak Rp16,6 miliar.
Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Yang mana berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.
Bahkan, keduanya disebut melakukan TPPU hingga puluhan miliar sejak 2003-2023.***
Artikel di atas juga sudah dìterbitkan di portal berita nasional Apakabarindonesia.com
Sempatkan juga untuk. membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Ekonominews.com dan Teksnews.com
Untuk kebutuhan publikasi press release di portal berita ini, atau serentak di puluhan media online lainnya, dapat menghubungi (WhatsApp) Jasasiaranpers.com:
08531 555 7788, 08781 555 7788, 08191 555 7788, 0811 115 7788.