Kasus Suap, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Maret 2023 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYARAYA.COM – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Djauhar.

Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata Djauhar.

Haryadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp165 juta.

Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar dia.

Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.

Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni selama 6,5 tahun penjara.

Djauhar menuturkan barang bukti kasus yang menjerat Haryadi tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi Suyiti melalui penasihat hukumnya yang hadir secara daring maupun Jaksa KPK sama-sama belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.***

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

BNSP Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Indonesia Emas 2045 melalui Sertifikasi Kompetensi di Yogyakarta
Bersama BNSP, PLSP PT Muhammadiyah/Aisiyah Bersiap Menyongsong Indonesia Kompeten
G.K.R.Mangkubumi: Pelaku Tosan Aji Harus Berani “Adu Karya” Yang Kreatif & Inovatif Agar Sesuai Tuntutan Jaman
Cuaca Berawan Diprakirakan Terjadi di Kota Yogyakarta, Berikut Ini Prakiraan Cuaca BMKG di Sejumlah Kota
Jalin Kekeluargaan dan Silaturahmi, Trah Sri Sultan Hamengkubuwono Akan Gelar Buka Bersama di Bulan Ramadhan 1445 H
Sinergi LSP Talenta Wirausaha Nusantara untuk Penguatan Kewirausahaan dan UKM di Indonesia
12 Jenjang Kepangkatan Abdi Dalem di Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Yang Perlu Diketahui
Sukses Tunaikan Tugas, PPK Kapanewon Depok Kembalikan Logistik Pemilu Kepada KPU Sleman
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 26 September 2024 - 15:19 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Kamis, 26 September 2024 - 14:37 WIB

Bertemu Wamentan Sudaryono, Pemerintah Australia Berkomitmen Dukung Program Pertanian Indonesia

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:12 WIB

Airlangga Hartarto Ungkap 3 Mesin Utama untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Salah Satunya Mesin Ekonomi Baru

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:07 WIB

Thomas Djiwandono Permudah Koordinasi RAPBN Tahun Anggaran 2025, 2 Wamenkeu Bukan Hal Baru

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:32 WIB

OJK Sebut BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:48 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Liburan Hari Raya Idul Adha, KAI Tambah Belasan Kereta Tambahan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:07 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Menkeu Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Tumbuh Kuat 5,1 Persen

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:16 WIB

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Minta Bulog Serap Sebanyak-banyaknya Produksi Dalam Negeri

Berita Terbaru