YOGYARAYA.COM – Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo yang juga mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri, Rabu 27 Desember 2023.
Ia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.
Hal ini diinformasikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Diungkapkan Ian, kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.
Baca Juga:
Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
“Sudah tiba dan lebih awal. Sekarang sudah di atas,” kata Ian di Bareskrim Polri.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Ditolak, Firli Bahuri Pastikan Telah Perbaiki Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK
Dikatakan Ian, Firli akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dijelaskan olehnya, ada beberapa aset milik kliennya yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.
Baca Juga:
Ijazahnya di Universitas Gadjah Mada Jadi Polemik, Jokowi Sebut Termasuk Pencemaran Nama Baik
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Qatar akan Investasi dengan Danantara Sekitar Rp 33 Triliun
Pastikan Harga Pangan, Presiden Prabowo Subianto Hampir Setiap Malam Telepon Menteri Pertanian
“Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai”.
Lihat juga konten video, di sini: Lanjutkan dan Sempurnakan Program Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Gibran Rakabuming Raka
“Kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik,” tandasnya.***