Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 6 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

Ilustrasi Pistol. (Dok. Sapulangit Media Cented/M. RIfai Azhari)

YOGYARAYA.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyampaikan 5 tuntutan terkait dengan kasus penembakan hingga tewas terhadap Gamma, siswa SMK Negeri 4 Semarang.

Hal itu terungkap dalam press release di laman resmi LBH Semarang yang mencantumkan Nara Hubung LBH Semarang Dhika dan Tuti Wijaya pada Kamis (4/12/2024)

Adapun 5 tuntutan yang ajukan oleh LBH Semarang dalam kasus penembakan hingga tewas terhadap Gamma, adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Polrestabes Semarang untuk segera mengungkapkan fakta sebenarnya terkait kasus penembakan yang menewaskan Gamma dan melakukan proses penegakan hukum yang adil

2. Mendesak pemecatan terhadap Aipda Robig yang telah membunuh Gamma dan menuntut Aipda Robig untuk dihukum sebagaimana mestinya

3. Mendesak pemecatan terhadap Kepala Polrestabes Semarang yang telah beberapa kali membohongi masyarakat dengan pernyataan kronologi palsu.

4. Menuntut Polrestabes Semarang untuk menghentikan tindakan intimidasi kepada pihak keluarga korban dan saksi.

5. Menuntut perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Dalam press releasenya, LBH Semarang menanggapi pernyataan Kapolrestabes Semarang pada agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR-RI terkait kronologi kematian siswa SMK Negeri 4 Semarang.

LBH Semarang menyebut bahwa pernyataan Kapolrestabes Semarang adalah bukti bahwa Polrestabes Semarang telah melakukan obstruction of justice.

Beikut ini adalah penjelasan tertulis LBH Semarang terkait dengan kronologi kejadian penembakan tersebut yang sangat jauh berbeda dengan keterangan Kapolrestabes Semarang, sebagai berikut:

Kapolrestabes Semarang mengatakan bahwa kronologi kejadian penembakan tersebut berawal dari Aipda Robig yang menyaksikan beberapa sepeda motor saling berkejaran, dan salah satu pengendara terlihat membawa senjata tajam.

Padahal sebelumnya, Polrestabes Semarang mengatakan kronologi penembakan diawali dari Aipda Robig yang melihat adanya tawuran antar dua gangster di Semarang Barat.

RDP bersama Komisi III DPR-RI ini dilakukan sehari setelah bukti CCTV dari minimarket tempat kejadian penembakan yang menunjukkan Aipda Robig menembak Gamma tersebar luas.

Derdasarkan rekaman CCTV tersebut ditambah dengan beberapa keterangan saksi yang kami temui di sekitar lokasi kejadian.

Pernyataan dari Polrestabes Semarang terkait kronologi ini sangat jauh berbeda dari fakta yang sebenarnya terjadi.

Dalam bukti rekaman CCTV tersebut, terlihat Gamma bersama beberapa temannya tidak melakukan tawuran.

Kabid Propam Polda Jateng pada pertemuan di RDP bersama Komisi III DPR-RI juga menyampaikan bahwa penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig terhadap korban tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran.

Melainkan karena Aipda Robig tidak terima kendaraan sepeda motornya dipepet secara tidak sengaja oleh salah satu kendaraan yang sedang bersama Gamma.

Dengan demikian, tindakan penembakan yang dilakukan oleh Aipda Robig tidak bisa dibenarkan.

Karena dalam hal ini Aipda Robig sedang tidak dalam keadaan mendesak maupun membela diri untuk melakukan tindakan penembakan sehingga menewaskan Gamma.

Namun, bukannya berusaha meminta maaf secara benar dan mengungkap fakta kejadian sebenarnya.

Polrestabes Semarang justru memaksa keluarga korban untuk segera membuat surat pernyataan ikhlas.

Tindakan tersebut semakin membuktikan bahwa Polrestabes Semarang tidak menjalankan proses penegakan hukum secara semestinya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Ekbisindonesia.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 08531555778808781555778808111157788.

Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

KPK Bongkar Masalah Lama di Balik Skema Kuota Haji Khusus Nasional
RUU Penyiaran Terbaru: Jerat Kebebasan Pers, Jurnalisme Investigasi, dan Konten Kreator Terancam Dibungkam
Jaringan Prostitusi Digital Internasional Dikendalikan Dua WNA Rusia, Hakim Jatuhkan Vonis di Bali
Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi
UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu, Terkait Ijazah Jokowi
Halal Bi Halal Purnawirawan TNI AD dan Keluarga Besar TNI – Polri, Prabowo Semeja dengan Try Sutrisno
Di RSUD Cibinong Bogor, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta Meninggal Dunia
UGM Sebut Telah Jalin Komunikasi dengan Pìhak Kepolisian Soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 06:49 WIB

KPK Bongkar Masalah Lama di Balik Skema Kuota Haji Khusus Nasional

Jumat, 13 Juni 2025 - 07:51 WIB

RUU Penyiaran Terbaru: Jerat Kebebasan Pers, Jurnalisme Investigasi, dan Konten Kreator Terancam Dibungkam

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Jaringan Prostitusi Digital Internasional Dikendalikan Dua WNA Rusia, Hakim Jatuhkan Vonis di Bali

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:13 WIB

Nama Budi Arie Setiadi Muncul dalam Dakwaan Judi Online, Jaksa Siap Panggil Sebagai Saksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 06:22 WIB

UGM Tanggapi Gugatan Rp69 Triliun yang Dialamatkan kepada Universitas Tertua Itu, Terkait Ijazah Jokowi

Berita Terbaru