Kasus Suap, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYARAYA.COM – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Djauhar.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Dalam perkara penerbitan IMB Royal Kedhaton, Haryadi dianggap terbukti telah menerima hadiah dari Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Oon Nusihono lewat Direktur Utama PT Java Orient Property, Dandan Jaya Kartika.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” kata Djauhar.

Haryadi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti senilai Rp165 juta.

Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Kalau terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama dua tahun,” ujar dia.

Selain hukuman penjara dan pidana denda, Haryadi juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidananya.

Perbuatan Haryadi dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis kepada mantan Wali Kota Yogyakarta itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yakni selama 6,5 tahun penjara.

Djauhar menuturkan barang bukti kasus yang menjerat Haryadi tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi Suyiti melalui penasihat hukumnya yang hadir secara daring maupun Jaksa KPK sama-sama belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Gemilang Reward ke-22, Luncurkan Customer Care Virtual
Forum Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK se-DIY Resmi Dibentuk
SMKN 3 Yogyakarta Resmi Serahkan 627 Siswa Kelas XII kepada Orang Tua
Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa
Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses Orkestrasi Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah
BNSP Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Indonesia Emas 2045 melalui Sertifikasi Kompetensi di Yogyakarta
Bersama BNSP, PLSP PT Muhammadiyah/Aisiyah Bersiap Menyongsong Indonesia Kompeten
G.K.R.Mangkubumi: Pelaku Tosan Aji Harus Berani “Adu Karya” Yang Kreatif & Inovatif Agar Sesuai Tuntutan Jaman

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:52 WIB

Gemilang Reward ke-22, Luncurkan Customer Care Virtual

Sabtu, 10 Mei 2025 - 00:01 WIB

Forum Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMK se-DIY Resmi Dibentuk

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:00 WIB

SMKN 3 Yogyakarta Resmi Serahkan 627 Siswa Kelas XII kepada Orang Tua

Senin, 23 Desember 2024 - 10:17 WIB

Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online, Khusus untuk Mahasiswa

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:43 WIB

Ketua Partai Gerindra Jateng Sudaryono Dinilai Sukses Orkestrasi Kemenangan di 27 Pilkada Jawa Tengah

Berita Terbaru