Ternyata Status Tersangka atau Penahanan Johnny Plate Tak Batalkan Calon Anggota Legislatif, Kecuali…

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

Menkominfo Johnny Plate yang juga politisi Partai NasDem. (Foto Instagram.com/@johnnyplate)

HALLOUP.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Pasalnya, Partai NasDem sudah mendaftarkan Johnny Plate  sebagai bakal caleg DPR RI di Pemilu 2024 ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023.

Hasyim Asy’ari menuturkan status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan,” ujar Hasyim Asy’ari di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

“Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Baca artikel menarik lainnya di sini:  Ketum Partai NasDem Surya Paloh Tanggapi Penetapan Menkominfo Johnny G Plate Menjadi Tersangka

Kemudian, lanjut Hasyim Asy’ari, apabila ada orang yang sedang terkena hukum pidana mau mengundurkan diri dari konstelasi pemilu itu adalah hak yang bersangkutan.

Tidak hanya itu, partai politik yang mengusung juga dapat menarik dari nama terpidana dari pemilu.

“Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan,” tutur Hasyim Asy’ari.

Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi,

“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.***

Berita Terkait

Pilkada Jawa Ten̈gah 2024, Nana Sudaryono Masuk dalam Radar Partai Amanat Nasional untuk Diusung
Pilkada Jateng, Partai Gerindra Buka Peluang Dukung Pasangan Kaesang Pangarep dan Ahmad Luthfi
Jelang Pilkada Jawa Tengah 2024, Kaesang Pangarep Mulai Angkat Bicara Soal Sosok Kepemimpinan di Jateng
Diah Warih Anjari Temui Sekjen PKS Aboe Bakar Al-Habsyi untuk Jajaki Pilkada Kota Solo, Jawa Tengah
Salah Satunya Sudaryono, LSI Ungƙap 4 Nama yang Saat Ini Paling populer Jelang Pilkada Jateng 2024
Komunikasi Politik Jelang Pilkada Jateng 2024, Gus Yusuf Bertemu Bupati Kendal Dico M Ganinduto
Menangkan Pilkada 2024, Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi
Kader PSI Grace Natalie Temui Presiden Jokowi dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Ini yang Dibahas
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:59 WIB

Sertifikasi Kompetensi BNSP Gratis di Naker Fest 2024, Ribuan Pekerja Berebut Peluang di Tengah Dinamika Pasar

Senin, 5 Agustus 2024 - 08:33 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Rabu, 17 Juli 2024 - 09:24 WIB

Anak Mantan Mentan SYL, Indira Chunda Thita Merespons Vonis 10 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Ayahnya

Senin, 8 Juli 2024 - 16:03 WIB

Sebanyak 49 Rumah Rusak Akibat Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah

Senin, 8 Juli 2024 - 09:03 WIB

Gempabumi dengan Kekuatan Magnitude 4.4 Sebabkan Kerusakan Bangunan dan Warga Batang Luka-Luka

Senin, 24 Juni 2024 - 10:05 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini

Rabu, 12 Juni 2024 - 09:21 WIB

Prabowo Subianto Tegaskan 4 Poin Upaya Indonesia untuk Bantu Rakyat Gaza, dari Medis hingga Pendidikan

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:28 WIB

Prabowo Subianto Laporan Kunker di Singapura ke Presiden Jokowi Soal Gaza hingga Ukraina

Berita Terbaru