Soal Kebocoran Putusan MK Sistem Pemilihan Legislatif Disebut Kembali ke Coblos Partai, MK Angkat Bicara

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Setkab.go.id)

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok. Setkab.go.id)

HALLOUP.COM – Mahkamah Konstitusi angķat bicara soal dugaan kebocoran informasi putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada UU Pemilu.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono membantah dugaan kebocoran informasi putusan perkara tersebut.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu.

Terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II).

Baca artikel menarik lainnya di sini: MK Diminta Lakukan Investigasi Soal Kebocoran Putusan Sistem Pemilihan Legislatif Disebut Kembali ke Coblos Partai

Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.

Sementara 8 dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.

Yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS.

“Dibahas saja belum,” ujar Jubir MK) Fajar Laksono, sebagaimana dikutip dari Antara News, Senin, 29 Mei 2023.

Fajar Laksono menjelaskan bahwa berdasarkan sidang pada Selasa (23/5/2023), para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi paling lambat pada 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, tutur Fajar Laksono, majelis hakim akan membahas dan mengambil keputusan atas perkara tersebut.

“Kalau putusan sudah siap, baru diagendakan sidang pengucapan putusan,” ucap Fajar Laksono.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, putusan perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 belum memasuki tahap pembahasan.

Penegasan tersebut sekaligus membantah adanya kebocoran informasi putusan terkait sistem pemilu di Indonesia.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sebelumnya, Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim mendapat informasi penting.

Yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sistem pemilu legislatif disebut akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting,” kata Denny Indrayana lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu, 28 Mei 2023.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Hallo Media Network, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan
Survei Indikator: Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto
Pesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa
Pilkada DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count
Presiden Prabowo Subianto Bertemu dengan Jokowi, Pihak Istana Sebut Tak Ada Agenda Khusus
Kementerian dan Lembaga Punya Portofolio Lebih Khusus, CSIS Beri Respons Positif Kabinet Prabowo
Muncul di Monas, Gibran Rakabuming Ikut Sambut Langsung Kedatangan Jokowi Beserta Ibu Iriana Jokowi
Pilkada Jawa Ten̈gah 2024, Nana Sudaryono Masuk dalam Radar Partai Amanat Nasional untuk Diusung

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:38 WIB

HUT Partai Gerindra, Inilah Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:49 WIB

Survei Indikator: Gen Z Mendominasi jadi Kalangan Paling Puas dengan Kinerja Prabowo Subianto

Sabtu, 14 Desember 2024 - 11:04 WIB

Pesan ke Para Caleg dan Cakada Gagal Terpilih, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Menyerah, Jatuh Biasa

Rabu, 27 November 2024 - 20:14 WIB

Pilkada DKI Jakarta, Pasangan Pramono Anung – Rano Karno Sementara Unggul di Versi Quick Count

Selasa, 5 November 2024 - 08:21 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bertemu dengan Jokowi, Pihak Istana Sebut Tak Ada Agenda Khusus

Berita Terbaru