Polemik Pengesahan RUU Kesehatan: DPR Tak Aspiratif dan Rawan Merusak Perlindungan Kesehatan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Juli 2023 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dpr.go.id)

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dpr.go.id)

Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom Pakar Kebijakan Publik UPN VJ dan CEO Narasi Institute_

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

YOGYARAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi undang-undang kemarin Selasa, 11 Juli 2023

Sidang DPR tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR kemarin menjadi moment of truth betapa tidak aspiratifnya lembaga perwakilan rakyat tersebut.

DPR tidak lagi melayani kepentingan publik luas namun DPR menjadi pelayan kepentingan ketua umum parpol yang menghamba kepada kepentingan pemilik modal.

Padahal RUU Kesehatan menentukan kualitas kesehatan publik dan masa depan tenaga kesehatan.

Draf terakhir menunjukan betapa RUU Kesehatan tidak pro kepada publik luas dan organisasi profesi kedokteran.

Faktanya, Draf RUU Kesehatan mendapat penolakan dari 5 organisasi profesi kesehatan utama di Indonesia dan 200 guru besar.

UU Kesehatan yang baru disetujui tersebut diyakini akan mendapatkan Judicial Review ke MK karena UU tersebut tidak aspiratif.

RUU Kesehatan yang baru merupakan bentuk sentralisasi kesehatan karena peran lembaga profesi terlemahkan dan peran pemerintah menjadi dominan.

Profesionalisme kesehatan melalui penguatan lembaga profesi dicabut dalam RUU tersebut.

Wajar, bila seluruh lembaga profesi kesehatan menolak draf tersebut.

Peran pemerintah dalam hal ini Menteri kesehatan menjadi terlalu kuat.

Karena terlalu kuat Menkes, maka dimasa depan Jabatan Menteri kesehatan akan rawan diperebutkan oleh oligarki investor kesehatan.

Bagi oligarki investor kesehatan lebih mudah menempatkan seorang Menteri kesehatan daripada harus menyakinkan kolegium organisasi kesehatan karena mereka sangat plural, profesional dan transparan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

RUU kesehatan yang disahkan tersebut menempatkan peran pemerintah sangat dominan daripada organisasi profesional.

Selain itu, bukti lain bahwa RUU Kesehatan hanya memudahkan oligarki adalah RUU tersebut menghilangkan mandatory kesehatan yang sangat melindungi layanan publik bagi masyarakat bawah.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mandatory hilang artinya anggaran minimal kesehatan sudah tidak ada lagi sebagai mandatory politik anggaran bagi rakyat kecil.

Menelaah draf RUU, publik akan menyadari bahwa RUU Kesehatan omnibus law tersebut bukan untuk mengingkatkan kualitas kesehatan publik luas.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Tetapi memberi jalan agar industri kesehatan, pemilik modal berekspansi secara akseleratif.

Publik luas hanya dijadikan objek baik sebagai tenaga kesehatan maupun pasien.

Nakes dan publik luas menjadi
buruh industri kesehatan milik oligarki.

Kehadiran Dokter Asing Menjadi Masalah di Masyarakat Inggris dan Uni Eropa.

Seorang pasien di Inggris dirawat oleh dokter asing asal Jerman pada tahun 2008.

Karena Inggris masih tergabung dengan Masyarakat Ekonomi Eropa, semua dokter Eropa dapat praktik di Inggris dan tanpa syarat apapun.

Namun pasien Inggris yang bernama David Gray meninggal setelah diberikan obat dengan dosis yang salah oleh dokter warga negara Jerman, dr. Daniel Ubani yang buka praktik di Inggris.

Meskipun keduanya bisa komunikasi dengan baik, namun dosis antar suku saxon berbeda dengan suku germanic.

Apalagi bila dosen yang praktik tidak bisa berbahasa baik maka kemungkinan terjadi miskomunikasi akan besar, dan nyawa orang Indonesia terancam akibat salah komunikasi.

RUU Kesehatan yang sudah disahkan jelas tidak memberikan manfaat besar bagi sistem kesehatan nasional.

Sistem kesehatan nasional rawan dibajak oleh pemilik modal kesehatan besar karena mereka tidak perlu berkomunikasi dengan pengambil keputusan yaitu Menteri Kesehatan.

RUU Kesehatan tersebut juga mengandung unsur liberalisasi yang memiliki resiko tinggi bagi kesehatan publik Indonesia.

Liberalisasi melalui hadirnya dokter asing tanpa memenuhi standar lembaga profesi nasional dapat menyebabkan maraknya malpraktek dan kematian.

Seperti yang terjadi di Inggris yang akhirnya menjadi motivasi terjadi keluarnya Inggris dari komunitas Uni Eropa (Brexit).***

Berita Terkait

Sertifikasi Kompetensi BNSP Gratis di Naker Fest 2024, Ribuan Pekerja Berebut Peluang di Tengah Dinamika Pasar
Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Desain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers
LSP PAMA PERSADA Berikan Testimoni pada Perayaan HUT BNSP ke-19
Anak Mantan Mentan SYL, Indira Chunda Thita Merespons Vonis 10 Tahun Penjara yang Dijatuhkan ke Ayahnya
Sebanyak 49 Rumah Rusak Akibat Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah
Gempabumi dengan Kekuatan Magnitude 4.4 Sebabkan Kerusakan Bangunan dan Warga Batang Luka-Luka
Menteri BUMN Erick Thohir Sebut Almarhum Tanri Abeng Sebagai Sosok yang Berjasa Besar untuk Negeri Ini
Prabowo Subianto Tegaskan 4 Poin Upaya Indonesia untuk Bantu Rakyat Gaza, dari Medis hingga Pendidikan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juli 2024 - 09:07 WIB

Thomas Djiwandono Permudah Koordinasi RAPBN Tahun Anggaran 2025, 2 Wamenkeu Bukan Hal Baru

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:32 WIB

OJK Sebut BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian

Minggu, 9 Juni 2024 - 09:48 WIB

Antisipasi Lonjakan Penumpang Saat Liburan Hari Raya Idul Adha, KAI Tambah Belasan Kereta Tambahan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:07 WIB

Di Tengah Tantangan Global, Menkeu Sri Mulyani Sebut Ekonomi Indonesia Tumbuh Kuat 5,1 Persen

Minggu, 5 Mei 2024 - 14:16 WIB

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi Minta Bulog Serap Sebanyak-banyaknya Produksi Dalam Negeri

Sabtu, 27 April 2024 - 10:36 WIB

Naik Signifikan Akibat Pemilu dan Bantuan Sembako Pangan, Pemerintah Sudah Belanja Rp 427,6 Triliun

Kamis, 25 April 2024 - 10:06 WIB

Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM Dorong Kalangan Koperasi untuk Akses Dana Bergulir

Rabu, 17 April 2024 - 09:33 WIB

Eskalasi Geopolitik Iran – Israel Akibatkan Lonjakan Harga Minyak, Penurunan Nilai Tukar dan Indeks Harga Saham

Berita Terbaru