Polemik Pengesahan RUU Kesehatan: DPR Tak Aspiratif dan Rawan Merusak Perlindungan Kesehatan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dpr.go.id)

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dpr.go.id)

Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, Ekonom Pakar Kebijakan Publik UPN VJ dan CEO Narasi Institute_

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

YOGYARAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat telah resmi mensahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan menjadi undang-undang kemarin Selasa, 11 Juli 2023

Sidang DPR tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani beserta Wakil Ketua Rahmat Gobel, dan Lodewijk Freidrich Paulus.

Pengesahan RUU Kesehatan menjadi undang-undang oleh DPR kemarin menjadi moment of truth betapa tidak aspiratifnya lembaga perwakilan rakyat tersebut.

DPR tidak lagi melayani kepentingan publik luas namun DPR menjadi pelayan kepentingan ketua umum parpol yang menghamba kepada kepentingan pemilik modal.

Padahal RUU Kesehatan menentukan kualitas kesehatan publik dan masa depan tenaga kesehatan.

Draf terakhir menunjukan betapa RUU Kesehatan tidak pro kepada publik luas dan organisasi profesi kedokteran.

Faktanya, Draf RUU Kesehatan mendapat penolakan dari 5 organisasi profesi kesehatan utama di Indonesia dan 200 guru besar.

UU Kesehatan yang baru disetujui tersebut diyakini akan mendapatkan Judicial Review ke MK karena UU tersebut tidak aspiratif.

RUU Kesehatan yang baru merupakan bentuk sentralisasi kesehatan karena peran lembaga profesi terlemahkan dan peran pemerintah menjadi dominan.

Profesionalisme kesehatan melalui penguatan lembaga profesi dicabut dalam RUU tersebut.

Wajar, bila seluruh lembaga profesi kesehatan menolak draf tersebut.

Peran pemerintah dalam hal ini Menteri kesehatan menjadi terlalu kuat.

Karena terlalu kuat Menkes, maka dimasa depan Jabatan Menteri kesehatan akan rawan diperebutkan oleh oligarki investor kesehatan.

Bagi oligarki investor kesehatan lebih mudah menempatkan seorang Menteri kesehatan daripada harus menyakinkan kolegium organisasi kesehatan karena mereka sangat plural, profesional dan transparan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

RUU kesehatan yang disahkan tersebut menempatkan peran pemerintah sangat dominan daripada organisasi profesional.

Selain itu, bukti lain bahwa RUU Kesehatan hanya memudahkan oligarki adalah RUU tersebut menghilangkan mandatory kesehatan yang sangat melindungi layanan publik bagi masyarakat bawah.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Mandatory hilang artinya anggaran minimal kesehatan sudah tidak ada lagi sebagai mandatory politik anggaran bagi rakyat kecil.

Menelaah draf RUU, publik akan menyadari bahwa RUU Kesehatan omnibus law tersebut bukan untuk mengingkatkan kualitas kesehatan publik luas.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Tetapi memberi jalan agar industri kesehatan, pemilik modal berekspansi secara akseleratif.

Publik luas hanya dijadikan objek baik sebagai tenaga kesehatan maupun pasien.

Nakes dan publik luas menjadi
buruh industri kesehatan milik oligarki.

Kehadiran Dokter Asing Menjadi Masalah di Masyarakat Inggris dan Uni Eropa.

Seorang pasien di Inggris dirawat oleh dokter asing asal Jerman pada tahun 2008.

Karena Inggris masih tergabung dengan Masyarakat Ekonomi Eropa, semua dokter Eropa dapat praktik di Inggris dan tanpa syarat apapun.

Namun pasien Inggris yang bernama David Gray meninggal setelah diberikan obat dengan dosis yang salah oleh dokter warga negara Jerman, dr. Daniel Ubani yang buka praktik di Inggris.

Meskipun keduanya bisa komunikasi dengan baik, namun dosis antar suku saxon berbeda dengan suku germanic.

Apalagi bila dosen yang praktik tidak bisa berbahasa baik maka kemungkinan terjadi miskomunikasi akan besar, dan nyawa orang Indonesia terancam akibat salah komunikasi.

RUU Kesehatan yang sudah disahkan jelas tidak memberikan manfaat besar bagi sistem kesehatan nasional.

Sistem kesehatan nasional rawan dibajak oleh pemilik modal kesehatan besar karena mereka tidak perlu berkomunikasi dengan pengambil keputusan yaitu Menteri Kesehatan.

RUU Kesehatan tersebut juga mengandung unsur liberalisasi yang memiliki resiko tinggi bagi kesehatan publik Indonesia.

Liberalisasi melalui hadirnya dokter asing tanpa memenuhi standar lembaga profesi nasional dapat menyebabkan maraknya malpraktek dan kematian.

Seperti yang terjadi di Inggris yang akhirnya menjadi motivasi terjadi keluarnya Inggris dari komunitas Uni Eropa (Brexit).***

Berita Terkait

Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori
KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami
Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK
Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1
Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina
Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di London, Pelajar Indonesia: Makin Semangat Lagi untuk Belajar

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:13 WIB

Kasus Corporate Social Reponsibility Bank Indonesia Jalan Terus, KPK Panggil Anggota DPR RI Satori

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:16 WIB

KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:27 WIB

Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:14 WIB

Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:21 WIB

Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina

Berita Terbaru