Penganugerahan Pangkat Istimewa TNI untuk Prabowo Subianto Mestinya Sejak 2022, Kata Pengamat Militer

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo. (Dok. Tim Media Prabowo)

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menerima penganugerahan jenderal bintang 4 dari Presiden Joko Widodo. (Dok. Tim Media Prabowo)

YOGYARAYA.COM – Penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo Subianto sesuai dengan UU yang berlaku saat ini, yaitu UU No. 20 tahun 2009.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bahkan, semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada dua tahun yang lalu.

Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menjelaskan hal tersebut dalam keterangannya.

Khairul mengatakan bahwa pada UU itu terdapat istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.

Meski demikian, beberapa pemberitaan keliru menyebutkan pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa itu sebagai “kenaikan pangkat kehormatan.”

“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara.”

“Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” kata Khairul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Baca artikel lainnya di sini : Presiden Jokowi Anugerahkan Jenderal Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto

“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat.”

“Itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai Jenderal bintang 4 atau jenderal penuh,” lanjutnya.

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden

Khairul mencatat ada empat tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo.

Yaitu bintang yuda dharma utama, bintang kartika eka paksi utama, bintang jalasena utama, bintang swa buwana paksa utama.

“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Sebagai dasar pemberian pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU No. 20 tahun 2009,” jelasnya.

Ia melanjutkan penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo ini tidak memiliki alasan untuk disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Dengan mengacu pada UU No. 20 tahun 2009 tentang penganugerahan gelar dan tanda kehormatan.

Bahkan, menurut Khairul, mengacu pada penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama Prabowo yang dilakukan pada 2024.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Semestinya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah bisa dilakukan pada tahun itu juga.

Adapun menurutnya, sebenarnya tanpa pangkat istimewa ini Prabowo akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya nanti sebagai presiden.

“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang 4 supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna.”

“Apalagi berdasarkan ketentuan perundangan, saat ini Prabowo memiliki hak dan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkannya.”

“Mengingat jasa dan pengorbanannya untuk TNI negara dan rakyat,” kata dia.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional Helloidn.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Fokussiber.com dan Infoemiten.com

 

Berita Terkait

KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami
Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK
Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1
Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina
Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di London, Pelajar Indonesia: Makin Semangat Lagi untuk Belajar
Soal Video Dugaan Penggeledahan Staf Khusus Menteri Budi Arie Setiadi, Begini Penjelasan Kejagung

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 07:16 WIB

KPK Isyaratkan Pekan Ini Lakukan Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:27 WIB

Temukan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dalam Pnggeledahan di Rumah Djan Faridz, Ini Penjelasan KPK

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:14 WIB

Momen Pecah Tawa Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim, Gara-gara Soal Pajangan Mobil F1

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:21 WIB

Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama untuk Bela Palestina

Jumat, 6 Desember 2024 - 09:08 WIB

Kasus Penembakan Siswa SMK 4, LBH Semarang Tuntut Aipda Robig dan Kapolrestabes Semarang Dipecat

Berita Terbaru