Pemberian Izin Mengelola Lahan Tambang Bukan untuk Pelaku UKM Asal Jakarta, RUU Minerba

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 18 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. (Facbook.com/@Bahlil Lahadalia)

JAKARTA – Pemberian izin untuk mengelola lahan tambang kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di daerah pertambangan, bukan UKM asal Jakarta.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan dalam konferensi pers setelah menghadiri rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (107/2/2025).

“(Pelibatan) UKM ini kami akan desain untuk UKM daerah. Contoh, nikel yang ada di Maluku Utara, UKM yang dapat bukan UKM dari Jakarta, tapi UKM yang ada di Maluku Utara,” ucap Bahlil.

Bahlil menjelaskan bahwa pemberian izin untuk mengelola tambang kepada UKM di daerah pertambangan bertujuan untuk mewujudkan cita-cita Pasal 33 ayat (3).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Sekarang ini, hampir semua IUP (izin usaha pertambangan) ini kantornya semua di Jakarta. Nah, ini, kami mengembalikan agar orang-orang daerah diberikan porsi,” kata Bahlil.

Adapun syarat bagi UKM untuk mengelola lahan tambang adalah UKM yang modalnya Rp10 miliar.

Dengan mengikuti berbagai proses untuk mengelola lahan tambang, lanjut dia, Bahlil berharap agar 1–2 tahun kemudian, perusahaan tersebut dapat naik kelas menjadi perusahaan besar.

“Memang itu yang UKM kehendaki, untuk kita melahirkan pengusaha-pengusaha besar dari daerah. Agar apa? Mengurangi rasio ketimpangan,” kata Bahlil.

Setelah RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang, Bahlil menyampaikan pemerintah akan membuat aturan turunan.

Yang memuat syarat dan kriteria ihwal UKM seperti apa yang bisa mendapatkan izin untuk mengelola lahan tambang.

“Ada spesifikasinya (UKM bisa mengelola tambang). Ada spesifikasinya.”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Kalau nggak bisa, ya, perusahaan-perusahaan (besar) dulu (yang mengelola). Kan ada batas-batas modalnya itu di undang-undang,” ucap Bahlil.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan portal berita Tambangpost.com. Terima kasih.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Mediaagri.com dan Infofinansial.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media On24jam.com dan Kilasnews.com

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallosolo.com dan Hallojabar.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis Nasional? Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda!
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release, Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com
Soal Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman, Ini Tanggapan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional, Presiden Prabowo Terima Laporan Mentan Amran
Total Investasinya 15,4 Miliar Dolar AS, Inilah Daftar 19 Konglomerat Korsel yang Diterima Presiden Prabowo
Efektif untuk Pemulihkan Nama Baik, Sapulangit PR dan Persrilis.com Bisa Tayangkan Ribuan Press Release
Presiden Prabowo Subianto Ungkap Qatar akan Investasi dengan Danantara Sekitar Rp 33 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:26 WIB

Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis Nasional? Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda!

Selasa, 27 Mei 2025 - 07:24 WIB

Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar

Senin, 19 Mei 2025 - 06:59 WIB

Berikan Jasa PR dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release, Sapulangit PR Kolaborasi dengan Persrilis.com

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:32 WIB

Soal Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman, Ini Tanggapan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:53 WIB

Terkait Peningkatan Produksi dan Serapan Beras Nasional, Presiden Prabowo Terima Laporan Mentan Amran

Berita Terbaru