YOGYARAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangapi vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Vonis dijatuhkan kepada terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Demikian, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin 8 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Komunikasi Strategis Publikasi Press Release, Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar
Jaringan Prostitusi Digital Internasional Dikendalikan Dua WNA Rusia, Hakim Jatuhkan Vonis di Bali

SCROLL TO RESUME CONTENT
“KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan Tim Jaksa,” ungkap Ali Fikri.
Ali menerangkan, sebagai salah satu perkara yang bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tidak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara.
Baca artikel lainnya di sini : Jadwal Persidangan Rafael Alun Trisambodo Hari Ini Ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi
Baca Juga:
Cabut Sanksi Atas Suriah, Donald Trump Guncang Pasar Minyak dan Peta Diplomasi Timur Tengah
Maka ini menjadi terobosan KPK dalam strategi penanganan perkara korupsi.
“Selain itu, dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini,” terangnya.
Ia juga menambahkan, terkait adanya beberapa point pertimbangan yang tidak mengakomodir tuntutan Tim Jaksa.
Lihat juga konten video, di sini: Capres Prabowo Subianto Sebut Ada yang Tak Objektif Memandang Pertahanan karena Ambisi
Baca Juga:
Maka dalam waktu tujuh hari kedepan dalam masa waktu pikir-pikir untuk menyatakan sikap mengambil langkah hukum lanjutannya.
“Pada momentum pelaporan LHKPN ini, KPK sekaligus mengimbau pada para Penyelenggara Negara”
“Dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur dan tepat waktu, hingga batas akhir 31 Maret 2024,” ujarnya.
Ia mengatakan, peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi.***