YOGYARAYA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ditunda pekan depan.
Ketua Umum PKB ini akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker).
“Tim penyidik akan jadwalkan kembali pemanggilan kepada saksi ini nanti minggu depan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 5 September 2023.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, pihaknya telah menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Cak Imin.
Baca Juga:
Kini Joe Biden Beri Dukungan Kamala Harris Usai Mundur Sebagai Kandidat Demokrat dalam Pilpres AS
Wakil Ketua DPR ini beralasan telah memiliki agenda di tempat lain pada hari yang sama.
Baca artikel lainnya di sini: Bertemu Surya Paloh, Presiden Jokowi Tahu Duet Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar dari Media
“Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK bahwa telah terima surat konfirmasi dari saksi ini tidak bisa hadir karena ada agenda lain di tempat lain,” tuturnya.
Menurut Ali Fikri, dalam surat permohonan penundaan itu disebutkan Cak Imin meminta untuk diperiksa pada Kamis (7/9/2023).
Baca Juga:
Thomas Djiwandono Permudah Koordinasi RAPBN Tahun Anggaran 2025, 2 Wamenkeu Bukan Hal Baru
OJK Sebut BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian
Namun, permintaan itu ditolak KPK usai penyidik telah memiliki agenda penyidikan di hari tersebut.
“Tim penyidik KPK sudah juga mengatakan kepada kami karena hari Kamis ada agenda lain yang kemarin sudah kami sampaikan, tim penyidik masih kumpulkan alat bukti di daerah,” terangnya.
Kemudian, tim penyidik KPK memutuskan untuk memanggil ulang Cak Imin pada pekan depan.
Namun, lembaga anti rasuah ini belum memerinci terekait kapan pemeriksaan Ketum PKB itu dilakukan.
Baca Juga:
Pilkada Jawa Ten̈gah 2024, Nana Sudaryono Masuk dalam Radar Partai Amanat Nasional untuk Diusung
Pilkada Jateng, Partai Gerindra Buka Peluang Dukung Pasangan Kaesang Pangarep dan Ahmad Luthfi
Sebanyak 49 Rumah Rusak Akibat Gempabumi dengan Kekuatan Magnitudo 4.4 di Batang, Jawa Tengah
“Tentu kami akan sampaikan kembali kepada saksi untuk hadir di waktu yang ditentukan oleh tim penyidik KPK di minggu depan,” tukas Ali Fikri.***