YOGYARAYA.COM – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melaksanakan perampasan aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Berupa vila senilai Rp32,8 miliar yang terletak di Kerry Drive 1/3 Kota Queenstown, New Zealand.
Aset vial tersebut dibeli tahun 2017 oleh Caroline Willieanna yang merupakan rekan terpidana Bentjok.
Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Januari 2023.
Baca Juga:
Sambut Presiden Prabowo Subianto, Warga Kupang Optimistis dengan Program Makan Bergizi Gratis
“Caroline Wilieanna merupakan pihak yang dijadikan kedok untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya, termasuk pencucian uang, pembelian properti dan mata uang asing,” kata Ketut.
Baca artikel lainnya di sini :Petani Sawit Lapor ke Airlangga Soal Status Lahan, Sudah Lebih 30 Tahun Dikelola Tapi Masuk Kawasan Hutan
Adapun properti rumah mewah senilai 3,4 juta Dolar Selandia Baru (NZD) merupakan harga saat pembelian tahun 2017 yang kini diperkirakan mengalami kenaikan harga signifikan.
Di sisi lain, polemik properti rumah mewah tersebut menjadi perhatian dan masuk dalam pemberitaan koran serta media elektronik New Zealand.
Baca Juga:
Sambut Kedatangan Prabowo Subianto di London, Pelajar Indonesia: Makin Semangat Lagi untuk Belajar
Soal Video Dugaan Penggeledahan Staf Khusus Menteri Budi Arie Setiadi, Begini Penjelasan Kejagung
“Aset rumah dimaksud juga sedang menunggu proses repatriasi aset melalui lelang penjualan unit di New Zealand,” kata Ketut.
Lihat juga konten video, di sini: Banjir Landa Kabupaten Halmahera Selatan, Satu Orang Meninggal dan Sebanyak 471 Jiwa Terdampak
Perampasan aset ini, kata Ketut, merupakan tindak lanjut yang dilakukan Pusat Pemulihan Aset dari hasil penyidikan Tim Jampidsus pada perkara Jiwasraya.
Tim menemukan fakta-fakta terdapat aset hasil tindak pidana yang berada di luar negeri, salah satunya New Zealand.
Baca Juga:
Angin Kencang Melanda Bantul, Seorang Warga Meninggal Dunia Akibat Tertimpa Bangunan yang Roboh
Presiden Prabowo Subianto Bertemu dengan Jokowi, Pihak Istana Sebut Tak Ada Agenda Khusus
Angkat Bicara Soal Pasangan Hidup, Artis Cantik Prilly Latuconsina, Tak Terlalu Ngoyo Soal Jodoh
Dalam prosesnya, kata Ketut, Pengadilan Tinggi Invercargill New Zealand sudah mengabulkan perintah perampasan atau Forfeiture order atas permohonan non-conviction based forfeiture asset.
Yang diajukan oleh Asset Recovery Unit New Zealand Police malalui Crown Solicitor (layaknya pengacara negara) berdasarkan permintaan dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
Ketut menyebut, kegiatan perampasan aset ini merupakan hasil kerja sama informal Jejaring Pemulihan Aset Negara Kawasan Asia Pasifik atau Asset Recovery Interagency Network-Asia Pacific (ARIN-AP) yang memiliki anggota 14 negara, termasuk Indonesia dan New Zealand.
“Oleh karena itu, permintaan Indonesia mengenai upaya perampasan aset terpidana Bentjok ini direspon dan ditindaklanjuti oleh otoritas New Zealand,” katanya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Selain itu, lanjut Ketut, informasi mengenai keberadaan aset tersebut juga merupakan kolaborasi Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam melakukan penelusuran aliran dana pembelian properti rumah mewah milih terpidana Bentjok.
Kepala Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal mengapresiasi kinerja dan dukungan dari Pemerintah Selandia Baru yang membuat Tim Kejaksaan Agung dapat merampas secara hukum yang berlaku di New Zealand.
Kegiatan perampasan aset terpidana Bentjok ini dilaksanakan oleh:
1. Direktur Upaya Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jehezkiel Devy Sudarso
2. Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifudin Tagamal, Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional
3. Kasi Wilayah I Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE.
4. Kasubbid Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri.
5. Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri.
Dua hari sebelumnya, Rabu (24/1/2024), Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang sitaan eksekusi berupa enam tas bermerek ternama milik istri terpidana Bentjok.
Dari enam objek lelang tersebut dengan total nilai limit Rp363 juta telah laku terjual dengan total nilai laku terjual Rp606.250.000, dengan kenaikan dari nilai limit sebesar Rp243.250.000.
Artikel ini juga sudah dìterbitkan di portal berita Businesstoday.id.*