YOGYARAYA.COM –Penyelidik Ditreskrimum Polda DIY masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana.
Sebelum memeriksa seniman Butet Kartaredjasa yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Minggu (4/1/2024).
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. FX. Endriadi, S.I.K mengabarkan bahwa telah meminta sejumlah orang.
Untuk bersedia mengklarifikasi dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa.
Baca Juga:
Kini Joe Biden Beri Dukungan Kamala Harris Usai Mundur Sebagai Kandidat Demokrat dalam Pilpres AS
Butet Kartaredjasa dilaporkan ke kepolisian lantaran membacakan pantun orasi yang diduga berisikan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Terkait hal tersebut relawan Pro Jokowi (Projo) tidak terima kemudian melaporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, yakni terkait analogi Jokowi seperti halnya binatang.
Baca artikel lainnya di sini :Calon Presiden Prabowo Subianto Hujan-hujanan, Joget Bareng 80 Ribu Masyarakat Manado, Sulut
Dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi, terlapor dikenakan Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan.
Baca Juga:
Thomas Djiwandono Permudah Koordinasi RAPBN Tahun Anggaran 2025, 2 Wamenkeu Bukan Hal Baru
OJK Sebut BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Ini Tak Didukung dengan Prinsip Kehati-hatian
Dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.***
Lihat juga konten video, di sini: Pulang Kampung ke Langowan, Prabowo Mohon Doa Restu di Hadapan Puluhan Ribu Warga Sulut
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiupdate.com dan Infobumn.com