|Jurnalis: R.Budi Ariyanto Surantono|
YogyaRaya.Com – Dalam setiap penyelenggaraan Pemilihan Umum. Kapanewon Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta selalu menjadi daerah pemilihan yang paling sibuk dan krodit kondisinya.
Pada Pemilu sebelum-sebelumnya, Kapanewon Depok selalu terlambat dari jadwal yang seharusnya ditentukan KPU Sleman. Misalnya pada Pemilu tahun 2019 lalu dimana rekapitulasi di Kapanewon Depok memakan waktu hingga dua minggu, sementara di kapanewon lain rata-rata hanya 4-5 hari saja.
Mengapa Kapanewon Depok selalu membutuhkan waktu lebih lama? Akankan Pemilu tahun ini juga terulang kembali?
Sebagaimana diketahui bahwa Kapanewon Depok adalah konsentrasi penduduk terbesar dan terpadat di Kabupaten Sleman
Menurut Ketua PPK Kapanewon Depok Sleman Hari Jumanto, S.S.,M.Si.pada pemilu tahun 2024 ini terdapat 428 TPS, yang terbagi dalam 3 kelurahan, yakni Condongcatur (137 TPS), Caturtunggal (165) TPS dan Maguwoharjo (126 TPS).
“Jumlah TPS ini sangat besar dibanding dengan jumlah petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang ada”, ungkapnya.
Sesuai UU nomor 7 tahun 2017, PPS dibentuk di tingkat kelurahan sejumlah 3 orang, tanpa mempertimbangkan jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara). Akibatnya untuk kelurahan yang jumlah DPT dan TPS-nya tinggi, terjadi overload ketugasan PPS.
Termasuk di tiga kalurahan di Kapanewon Depok, yakni Caturtunggal, Condongcatur dan Maguwoharjo. Jumlah DPT di Caturtunggal untuk pemilu 2024 sejumlah 40.155 pemilih terbagi dalam 142 TPS regular dan 23 TPS Lokasi Khusus Kampus, Condongcatur jumlah DPT 33.388 terbagi dalam 133 TPS regular dan 4 TPS lokasi khusus, dan kelurahan Maguwoharjo jumlah DPT 27.705 pemilih terbagi dalam 126 TPS regular.
Rekapitulasi di Kapanewon Depok dibuka dalam 3 panel per kelurahan. Dalam satu hari mulai jam 08.00 hingga jam 23.00, diselingi istirahat, bisa menyelesaikan 10-13 TPS maka, dibutuhkan 12-13 hari, sejak dimulai pertama kali rekap, Jumat 16 Februari 2024.
Sementara PKPU menetapkan rekapitulasi di tingkat Kapanewon maksimal 10 hari. Maka dipastikan rekapitulasi suara di Kapanewon Depok akan melebihi batas waktu yang ditentukan, sementara hasilnya sudah ditunggu oleh jutaan masyarakat pengguna hak pilih maupun peserta pemilu.
Di antara kendala yang didapatkan adalah jumlah SDM yang terbatas, kelelahan, kurang istirahat sehingga mengganggu kesehatan, serta rumitnya mengatasi persoalan-persoalan teknis seperti kesesuaian perolehan suara, pengguna surat suara, suara yang sah, suara yang tidak sah, pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang hak suaranya masing-masing berbeda.
Beban kerja yang overload di Kapanewon Depok, Sleman ini sudah seharusnya menjadi perhatian khusus KPU Sleman dan seluruh stake holder Pemerintah Kabupaten Sleman untuk bisa memberikan perlakuan dan perhatian khusus kepada Kapanewon Depok Sleman sebagai barometer kesuksesan penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Sleman.